Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
Jumat, 30 April 2010 – 07:44 WIB
Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan Mabes Polri. Jaksa peneliti dari bidang pidana umum dan pidana khusus disiapkan dalam kasus yang menyeret politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun sebagai tersangka. Mantan Wakajati Jatim itu menjelaskan, dalam kasus Gayus terkait dengan pegawai negeri yang mengumpulkan uang dari pihak luar. Awalnya dalam kasus itu diduga hanya ada tindak pencucian uang dan penggelapan. Padahal terdapat unsur korupsi di dalamnya.
Kasus Misbakhun sebenarnya terkait dengan pemalsuan dokumen yang masuk kategori tindak pidana umum. Sementara bidang khusus adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
"Karena asalnya dari Bank Century, siapa tahu pemalsuan surat sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi," kata Didiek di Kejagung, kemarin (29/4). Menurutnya, diikutsertakannya jaksa peneliti dari bidang pidsus itu sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua