Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
Jumat, 30 April 2010 – 07:44 WIB
JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan Mabes Polri. Jaksa peneliti dari bidang pidana umum dan pidana khusus disiapkan dalam kasus yang menyeret politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun sebagai tersangka. Mantan Wakajati Jatim itu menjelaskan, dalam kasus Gayus terkait dengan pegawai negeri yang mengumpulkan uang dari pihak luar. Awalnya dalam kasus itu diduga hanya ada tindak pencucian uang dan penggelapan. Padahal terdapat unsur korupsi di dalamnya.
Kasus Misbakhun sebenarnya terkait dengan pemalsuan dokumen yang masuk kategori tindak pidana umum. Sementara bidang khusus adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
"Karena asalnya dari Bank Century, siapa tahu pemalsuan surat sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi," kata Didiek di Kejagung, kemarin (29/4). Menurutnya, diikutsertakannya jaksa peneliti dari bidang pidsus itu sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta