Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
Jumat, 30 April 2010 – 07:44 WIB
Sementara dalam kasus Misbakhun berkaitan dengan penggunaan uang negara. "Kita siapkan (jaksa peneliti dari pidsus), kalau-kalau nanti ada apa-apa," terang Didiek.
Baca Juga:
Kejagung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri. Dalam SPDP tersebut, jumlah tersangka terdapat dua orang, yakni Frangki Ong Wardojo dan Misbakhun. Kedua tersangka, Frangki dan Misbakhun terjerat Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Frangki merupakan Direktur PT. Selalang Prima International (PT. SPI) dan Misbakhun adalah Komisaris PT. SPI. Kedua pejabat PT. SPI ini diduga telah memalsukan surat dengan menanda tangani surat gadai atas deposito berjangka dan surat kuasa pencairan deposito. (fal)
JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah