Jaksa Pinangki Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Pekan Depan, Catat Tanggalnya!
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Perkara jaksa yang terseret kasus suap dari Djoko S Tjandra itu terdaftar di PN Jakpus dengan register nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Menurut Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap jaksa yang terseret kasus suap Djoko Tjandra itu akan digelar pekan depan.
"Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim, yaitu Rabu, 23 September 2020," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).
Bambang menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan perkara Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/9) kemarin. "Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," ucapnya.
PN Jakpus pun telah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Pinangki. Majelis hakim itu diketuai IG Eko Purwanto.
Adapun anggota majelis hakimnya ialah Sunarso dan Moch Agus Salim menjadi. Sementara Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki disebut bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki dan Anita Kolopaking membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar vonis pidana terhadap Djoko tidak bisa dieksekusi.
Jaksa Pinangki akan diakwa dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta melakukan pemufakatan jahat.
Untuk dakwaan suap, Pinangki diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat