Jaksa Pinangki Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

Jaksa Pinangki Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Pekan Depan, Catat Tanggalnya!
Pinangki Sirna Malasari masuk ke dalam kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). FOTO: Aantara/Galih Pradipta

Selanjutnya untuk dakwaan TPPU, Pinangki dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Adapun untuk dakwaan permufakatan jahat, Pinangki dijerat dengan Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News