Jaksa Pinangki Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Pekan Depan, Catat Tanggalnya!
Jumat, 18 September 2020 – 12:32 WIB
Selanjutnya untuk dakwaan TPPU, Pinangki dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun untuk dakwaan permufakatan jahat, Pinangki dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat