Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kok Hanya Dicopot Jabatan?
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, terkait Joko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pengin Jaksa Pinangki yang melakukan sembilan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada 2019, dan salah satunya diduga bertemu buronan terpidana korupsi Bank Bali, Joko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, diberhentikan dengan tidak hormat.
"Sanksi (pencopotan) tersebut belum cukup. Semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari pegawai negeri sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," kata Boyamin, Kamis (30/7).
Boyamin beralasan pertama, Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.
"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ungkap Boyamin.
Kedua, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki ketemu Joko Tjandra di Malaysia.
Menurut Boyamin, keterangan Anita ini semestinya sudah cukup kuat. Tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapatkanya dari sang buronan.
"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," katanya.
MAKI menyatakan tidak puas dengan pencopotan Jaksa Pinangki yang diduga terseret sengkarut kasus Djoko Tjandra.
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T Sitaan dari Eks Pejabat MA
- Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa