Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kok Hanya Dicopot Jabatan?
Ketiga, lanjut dia, sanksi pencopotan jabatan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Joko Tjandra di Malaysia.
Menurutnya, Kejagung berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan yang bersangkutan, sehingga Korps Adhyaksa beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki ke luar negeri, dan hanya menyebutkan tujuannya ialah Singapura dan Malaysia.
Padahal, lanjut Boyamin, terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu.
"Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," jelas Boyamin.
Sebagai pelapor Pinangki ke Komisi Kejaksaan, MAKI hari ini akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komjak.
Menurut Boyamin, bukti itu berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita 25 November 2019 pukul 8.20 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 820 Jakarta-Kuala Lumpur.
Menurut dia, bukti tambahan akan sangat berguna sebagai bahan pemeriksaan Komjak yang hari ini memanggil Pinangki untuk diklarifikasi terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra.
MAKI menyatakan tidak puas dengan pencopotan Jaksa Pinangki yang diduga terseret sengkarut kasus Djoko Tjandra.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal