Jaksa Pinangki Hanya Dapat Hukuman Disiplin, Mau Ditaruh di Mana Muka Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai hukuman disiplin yang diterapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari cukup mempermalukan muruah Korps Adhiyaksa itu.
Menurut Fickar, hal yang sama dilakukan oleh jenderal polisi yang melindungi Tjoko Tjandra justru diproses secara pidana.
"Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).
Fickar memandang Pinangki jelas-jelas menemui Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan.
Seharusnya, sebagai jaksa, Pinangki menangkap terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali itu.
"Paling tidak, Pasal 223 junto Pasal 426 KUHP sudah menenuhi unsurnya. Ini juga kita saksikan tindakan kejaksaan selanjutnya. Mau dutaruh dimana muka Kejaksaan jika penuntutan hanya berhenti sampai di situ," jelas Fickar.
Seperti diketahui, Kejagung mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan. Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.
"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dianggap mencederai muruah Kejaksaan Agung.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong