Jaksa Pinangki Masih Ditahan di Rutan Kejagung, Boyamin Protes, Ada Apa?

Jaksa Pinangki Masih Ditahan di Rutan Kejagung, Boyamin Protes, Ada Apa?
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, pihaknya belum mengeksekusi Pinangki untuk memastikan terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tetapi segera akan dieksekusi," ucap Riono.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".

Namun, Pinangki melakukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang tingkat banding, Senin (14/6), memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

MAKI menyoroti sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lapas wanita


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News