Jaksa Pinangki Pernah Berstatus Janda Muda Kaya Raya
Rabu, 30 September 2020 – 19:00 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan, Rabu (23/9/2020). Foto: dok.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Oktober 2020 untuk mendengarkan pendapat Penuntut Umum atas eksepsi Jaksa Pinangki. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dari eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor, terungkap Jaksa Pinangki pernah berstatus janda muda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
- 2 Janda Muda Ditangkap Polisi, Sesuatu Tersembunyi di Belakang Lemari