Jaksa Pinangki Terima Uang dari Pak Djoko, untuk Apa Saja? Ada 6 Jenis

Jaksa Pinangki Terima Uang dari Pak Djoko, untuk Apa Saja? Ada 6 Jenis
Jaksa Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Kelima, membayar kartu kredit dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

Keenam, membayar sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature dengan menggunakan cash atau tunai USD.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu diler mobil.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X-5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berikut ini jenis pengeluaran Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga merima uang gratifikasi dari Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News