Jaksa-Polisi Saling Lempar soal Dokumen Rahasia Antasari
Rabu, 27 April 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang dilakukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Berkas lain atau laptop yang dikabarkan disita dari ruang kerja Antasari di Gedung KPK, seperti disebutkan pengacara Maqdir Ismail, tak tercantum di daftar barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian. "Barang bukti yang diajukan ke persidangan (oleh jaksa) harus runut. Rigid (detail) itu," tegasnya.
"Tak ada dalam daftar barang bukti Antasari. Yang diajukan jaksa ke pengadilan adalah yang ada dalam berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Basrief, selepas memimpin pelantikan empat pejabat eselon I di Sasana Bina Karya, komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/4).
Dengan begitu, tegas Basrief, tanggung jawab jaksa hanya sebatas pada berkas yang dilimpahkan dari kepolisian. Sebelum berkas dan tersangka diterima, jelas Basrief pula, jaksa tentunya melakukan penelitian terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak