Jaksa-Polisi Saling Lempar soal Dokumen Rahasia Antasari
Rabu, 27 April 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang dilakukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Berkas lain atau laptop yang dikabarkan disita dari ruang kerja Antasari di Gedung KPK, seperti disebutkan pengacara Maqdir Ismail, tak tercantum di daftar barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian. "Barang bukti yang diajukan ke persidangan (oleh jaksa) harus runut. Rigid (detail) itu," tegasnya.
"Tak ada dalam daftar barang bukti Antasari. Yang diajukan jaksa ke pengadilan adalah yang ada dalam berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Basrief, selepas memimpin pelantikan empat pejabat eselon I di Sasana Bina Karya, komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/4).
Dengan begitu, tegas Basrief, tanggung jawab jaksa hanya sebatas pada berkas yang dilimpahkan dari kepolisian. Sebelum berkas dan tersangka diterima, jelas Basrief pula, jaksa tentunya melakukan penelitian terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang