Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Kali ini, Atut diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alat kesehatan) pada APBD dan APBD Perubahan 2012 di Banten.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di persidangan tersebut, Atut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
JPU menyebut Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000. Kemudian adik kandungnya yang juga Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.
Pria yang karib disapa Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu disebut jaksa menerima Rp 50.083.473.826.
Selain itu juga ada Rano Karno, Gubernur Banten nonaktif yang disebut menerima Rp 300 juta.
JPU KPK Afni Afni Carolina, menyatakan Atut telah melakukan tindak pidana bersama-sama Wawan.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa Afni di persidangan. Berkas keduanya dipisah.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi