Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat

Jaksa menyatakan perbuatan Atut dan Wawan merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35.
Karenanya jaksa mendakwa Atut melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa menguraikan, Atut melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, pada APBD dan APBD Perubahan 2012.
Atut juga mengatur lelang pengadaan alkes RS Rujukan Banten pada Dinkes Banten tahun anggaran 2012.
Selain Wawan, Atut juga memperkaya orang lain seperti Direktur PT Java Medika Yuni Astuti Rp 23.396.358.223, mantan Kepala Dinkes Banten Djadja Buddy Suhardja Rp 590.000.000, Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat dokter Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345.000.000.
Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati Rp 134.000.000, Yogi Adi Prabowo Rp 76.500.000, Tatan Supardi Rp 63.000.000, Abdul Rohman Rp 60.000.000, Ferga Adriyana Rp 50.000.000, Eki Jaki Nuriman Rp 20.000.000, Suherman Rp 15.500.000, Aris Budiman Rp 1.500.000 dan Sobran Rp 1.000.000.
Selain itu, Atut juga memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksaan hasil pekerjaan sebesar Rp 1.659.500.000. (boy/jpnn)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Redaktur & Reporter : Boy
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi