Jaksa Rengga dan 2 Panitera Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya
Senin, 07 Juni 2021 – 23:30 WIB

Tiga terdakwa yakni Rengga Puspa Negara oknum jaksa, Ali Ferdian, dan Hendro Yuricki saat menjalani sidang dakwaan perkara narkotika di pengadilan negeri Tanjungkarang, Senin (7/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
Iskandarsyah menjelaskan, ketika hendak dimintai keterangan kedua oknum panitera pengganti itu memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke rumah Rengga untuk menikmati sabu bersama.
“Dari keterangan tersebut itulah dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga,” jelasnya.
Dalam dakwaan ini juga, bahwa ketiga terdakwa pun tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lampung Selatan.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Juga perkara ini akan kembali digelar Senin 14 Juni 2021 pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Jaksa Rengga Puspa Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Lampung, Senin (7/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan