Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Selasa, 21 Juni 2011 – 17:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73). Alasan banding, putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6) tak sesuai tuntutan. Selepas menyatakan banding, lanjut Iwan, pihaknya akan segera menyusun memori banding dalam waktu sepekan ini. Upaya banding juga disampikan Ba'asyir, seperti dikemukakan pengacaranya Guntur Fatahillah yang dihubungi terpisah.
Kejaksaan menilai, untuk tuduhan terorisme yang dituduhkan pada Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 14 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dituduhkan pada Ba'asyir.
"Jadi cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim ke luar dari pasal dan aturan yang ada. Oke lah hakim bisa menemukan hukum tapi tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan Setiawan, jaksa perkara Ba'asyir saat dihubungi wartawan, Selasa (21/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal