Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Selasa, 21 Juni 2011 – 17:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73). Alasan banding, putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6) tak sesuai tuntutan. Selepas menyatakan banding, lanjut Iwan, pihaknya akan segera menyusun memori banding dalam waktu sepekan ini. Upaya banding juga disampikan Ba'asyir, seperti dikemukakan pengacaranya Guntur Fatahillah yang dihubungi terpisah.
Kejaksaan menilai, untuk tuduhan terorisme yang dituduhkan pada Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 14 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dituduhkan pada Ba'asyir.
"Jadi cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim ke luar dari pasal dan aturan yang ada. Oke lah hakim bisa menemukan hukum tapi tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan Setiawan, jaksa perkara Ba'asyir saat dihubungi wartawan, Selasa (21/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak