Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Selasa, 21 Juni 2011 – 17:48 WIB

Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Menurut dia, telah terjadi penerapan hukuman dimana hakim menilai ada tindakan kekerasan yang melibatkan kliennya sesuai Pasal 14 juncto Pasal 7. Sebaliknya dakwaan jaksa fokus pada penggalangan dana tapi tak dibahas secara jelas tuduhan tersebut.
Baca Juga:
"Menurut kita hakim telah melakukan kesalahan penerapan hukum, karena ustad tidak melakukan apa-apa. Makanya kita juga mengajukan banding," kata Guntur. Sebelumnya, jaksa maupun pengacara langsung menyatakan banding selepas mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia