Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Selasa, 21 Juni 2011 – 17:48 WIB
Menurut dia, telah terjadi penerapan hukuman dimana hakim menilai ada tindakan kekerasan yang melibatkan kliennya sesuai Pasal 14 juncto Pasal 7. Sebaliknya dakwaan jaksa fokus pada penggalangan dana tapi tak dibahas secara jelas tuduhan tersebut.
Baca Juga:
"Menurut kita hakim telah melakukan kesalahan penerapan hukum, karena ustad tidak melakukan apa-apa. Makanya kita juga mengajukan banding," kata Guntur. Sebelumnya, jaksa maupun pengacara langsung menyatakan banding selepas mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti