Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir

Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Menurut dia, telah terjadi penerapan hukuman dimana hakim menilai ada tindakan kekerasan yang melibatkan kliennya sesuai Pasal 14 juncto Pasal 7. Sebaliknya dakwaan jaksa fokus pada penggalangan dana tapi tak dibahas secara jelas tuduhan tersebut.

"Menurut kita hakim telah melakukan kesalahan penerapan hukum, karena ustad tidak melakukan apa-apa. Makanya kita juga mengajukan banding," kata Guntur. Sebelumnya, jaksa maupun pengacara langsung menyatakan banding selepas mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan. (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan  banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News