Jaksa Riau Tak Terima Uang Dari Akhmad Mujahidin, Penyebar Isu Siap-siap Dilaporkan
jpnn.com, PEKANBARU - Heboh pengakuan eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet memberikan jaksa Rp 713 juta. Langsung dibantah oleh Kejari Pekanbaru.Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan.
Terkait isu yang disebarkan Akhmad Mujahidin melalui pesan Whatsap terkait oknum jaksa di Kejari Pekanbaru yang menerima uang sebesar Rp 713 untuk membebaskannya.
Agung membantah dengan yakin bahwa tidak ada jaksa di jajaran Kejari Pekanbaru yang menerima uang dari mantan Rektor UIN Suska Riau atau penasihat hukumnya.
"Tidak benar, kami tegaskan tidak ada jaksa Pidsus yang menerima uang sebagaimana yang disampaikan terdakwa AM," tegas Agung Senin (9/1).
Agung membeberkan bahwa pria berinisial SP yang disebut sebagai perantara untuk memberikan uang itu juga telah membuat pernyataan dengan menyebut bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan uang yang diterima dari Akhmad Mujahidin kepada jaksa yang dimaksud.
Ditanyai profesi SP, Agung mengaku tidak mengetahui pasti. Tapi informasinya, dia merupakan bagian dari tim legal.
"Semoga bidang Pidsus akan terus berkarya khususnya Kejari Pekanbaru untuk memberantas korupsi," paparnya.
Atas tudingan tersebut pihaknya akan mempelajari lebih lanjut. Kejari Pekanbaru juga berencana akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini.
Heboh pengakuan eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet memberikan jaksa Rp 713 juta
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi