Jaksa Riau Tak Terima Uang Dari Akhmad Mujahidin, Penyebar Isu Siap-siap Dilaporkan
"Mungkin salah satunya melapor ke polisi," ucap Agung.
Menurut Agung tudingan Akhmad Mujahidin tidak masuk akal. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, telah menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Kami telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ini absurd (tidak masuk akal, red) ketika terdakwa meminta bebas atau onslag. Ini suatu hal yang tidak memungkinkan," urainya.
Agung menambah bahwa jaksa yang dituding menerima uang itu juga sudah sudah diklarifikasi oleh bidang pengawasan Kejati Riau.
Pada 8 Januari 2023 Akhmad Mujahidin menyebar surat yang ditulis tangan olehnya melalui pesan Whatsap.
Pesan Whatsap yang disebar nya itu berisi foto pernyataan yang ditulis tangan oleh Akhmad Mujahidin terkait pemberian uang kepada oknum jaksa berinisial DS sebesar Rp 713 juta.
Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta.
Dalam surat itu disebut bahwa pemberian uang itu karena Akhmad diiming-iming dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.
Heboh pengakuan eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet memberikan jaksa Rp 713 juta
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi