Jaksa Riau Tak Terima Uang Dari Akhmad Mujahidin, Penyebar Isu Siap-siap Dilaporkan
Selasa, 10 Januari 2023 – 01:58 WIB
Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) merupakan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu. Namun, pada pelaksanaannya janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak terlaksana.
Akhmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
Sementara, dari pengakuan Akhmad pada surat tertulis itu bahwa uang sudah diserahkan kepada DS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka.
Perantara itu adalah seseorang berinisial SP orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut. (mcr36/jpnn)
Heboh pengakuan eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet memberikan jaksa Rp 713 juta
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara