Jaksa: Rohadi tak Bisa Buktikan Asal Uang Rp 700 Juta di Mobilnya
Menurut jaksa, uang tersebut akan digunakan untuk mengusut Rohadi dalam perkara selanjutnya atau selain suap Saipul Jamil.
Pasalnya, Rohadi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Sebelumnya, Rohadi di persidangan mengklaim bahwa uang yang ditemukan penyidik saat menangkapnya di Sunter, Jakarta Utara, merupakan pinjaman dari Sareh.
Rohadi dan Sareh kenal cukup lama. Pasalnya, Sareh pernah menjadi hakim yang bertugas di PN Jakut.
"Dia sudah seperti bapak angkat saya," kata Rohadi.
Hanya saja Sareh membantah meminjamkan Rp 700 juta kepada Rohadi. Sareh menegaskan, uang itu dipinjam Rohadi dari seorang pengacara, Petrus Salestinus.
Seperti diketahui, Rohadi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Rohadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah yang totalnya mencapai Rp 300 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdakwa suap perkara Saipul Jamil, Panitera Pengadilan Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya