Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim
Kamis, 17 November 2016 – 21:20 WIB
Suap diterima karena membantu pengurusan perkara pencabulan yang disidangkan di PN Jakut.
Baca Juga:
Ketua majelis hakimnya adalah Ifa Sudewi.
Menurut jaksa, uang itu rencananya akan diberikan kepada Ifa supaya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul.
Berdasarkan fakta persidangan, Bertha membenarkan pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerjanya di PN Jakut.
Ifa menyatakan akan membantu perkara Saipul di putusan.
Namun, dalam pertemuan itu sama sekali tidak membicarakan uang.
Tidak ada pula janji akan memberikan uang untuk Ifa. Hakim Ifa juga tak pernah meminta uang pengurusan perkara.
Sedangkan Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa.
JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dianggap tidak terbukti menjadi perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi dalam perkara permainan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak