Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim

Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Foto: dok.JPNN

Jaksa menambahkan, uang Rp 250  juta yang diterima Rohadi juga tidak memengaruhi putusan akhir perkara Saipul.

"Karena  prmberian uang dilakukan setelah ada putusan," kata jaksa. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dianggap tidak terbukti menjadi perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi dalam perkara permainan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News