Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana
Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.
"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," katanya.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Baca Juga: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam