Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada
Sabtu, 13 September 2008 – 09:30 WIB
JAKARTA - Al Amin Nur Nasution tampaknya makin lama duduk di kursi terdakwa. Dalam sidang Jumat (12/9), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua eksepsi yang diajukan mantan anggota Komisi IV DPR selaku terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan dan Tanjung Pantai Air Telang tersebut. Al Amin melalui pengacaranya, Sirra Prayuna, mengatakan, surat dakwaan disusun secara tidak cermat. Sebab, menggabungkan satu perbuatan dalam surat dakwaan alias komulasi terlarang. Sebelumnya, kuasa hukum juga menilai bahwa jaksa tidak cermat menguraikan kewenangan dan kewajiban yang dilanggar Al Amin selaku anggota Komisi IV DPR. Proses-proses bagaimana persetujuan pelepasan hutan lindung Bintan dan Tanjung Pantai Air Telang tidak disebutkan. "Terdakwa Al Amin telah nyata-nyata melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasian jabatan," ungkapnya. Dalam tugasnya, Al Amin juga dilarang keras menerima uang dari pihak lain.
‘’Apa yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa, sama sekali tidak berdasar. Hanya mengada-ada berdasarkan karangan sendiri. Dia juga tidak paham dengan bentuk surat dakwaan,’’ kata JPU Anang Supriatna dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Sebab itu, lanjut Anang, JPU meminta majelis yang diketuai Edward Patinasarani untuk menelak seluruh eksepsi tersebut. ‘’Kami minta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,’’ ungkapnya.
Sidang kemarin mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pengacara Sirra. Sebelumnya, Sirra mengarakan, mereka menyebutkan bahwa para penuntut tersebut menyusun surat dakwaan dengan menggunakan cara komulasi terlarang. Sebab, JPU menggabungkan dua tindak pidana yang sama sekali tidak terkait. Pertama, kasus pemberian sejumlah uang (gratifikasi) atas pelepasan alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. Kedua, JPU melihat Al Amin berupaya memeras seseorang untuk memberikan sesuatu dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld dan Total Station pada Departemen Kehutanan (Dephut).
Menurut JPU, bentuk dakwaan yang dipakai menjerat Al Amin disebutnya sebagai dakwaan kombinasi. Dua dakwaan, lanjut JPU, disusun secara berlapis, yang mana ancaman pidananya mulai terberat hingga teringan.
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, Al Amin tidak banyak berkoemntar. "Ya, ini puasa ya. Kami serahkan kepada majelis hakim," jelasnya usai persidangan. Persidangan itu akan berlanjut pekan depan (19/9).
JAKARTA - Al Amin Nur Nasution tampaknya makin lama duduk di kursi terdakwa. Dalam sidang Jumat (12/9), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua eksepsi
BERITA TERKAIT
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak