Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada
Al Amin di kursi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor.
Al Amin dihadapkan ke meja persidangan karena diduga telah menerima tiga lembar travel cek masing-masing Rp 25 juta dari Dirut Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api (BPTAA)/ Mantan Sekda  Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan. Bukan hanya itu, dia masih berlanjut menerima sejumlah uang tunai masing-masing Rp 100 juta, Rp 150 juta. Uang tersebut diterima supaya suami pedangdut Kristina tersebut mau memproses  pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang.

Di samping itu, JPU juga mendakwanya karena telah menerima uang  sebesar 150 ribu dolar Singapura, serta uang Rp 7,5 juta dari Sekretaris Daerah Bintan. Uang belakangan digunakan untuk memproses pelepasan hutan lindung di Bintan.

Dalam dakwaan kedua, Al Amin juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaannyasebagai anggota legislatif  dalam pengadaan GPS Geodetik, GPS Hanheld dan Total Station. Al Amien mendesak kepada PT Almega Geosystem, pemenang tender agar memberikan uang sejumlah Rp 1,2 miliar serta dari PT Data Script sebesar Rp 286 juta. Apabila permintaan itu tidak diluluskan maka akan berusaha mempersulit keancaran proyek. (git/agm)

JAKARTA - Al Amin Nur Nasution tampaknya makin lama duduk di kursi terdakwa. Dalam sidang Jumat (12/9), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua eksepsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News