Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anas Bangun Persepsi

Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anas Bangun Persepsi
Anas Urbaningrum di persidangan. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penasihat hukum terdakwa Anas Urbaningrum lebih berusaha mengejar ‎persepsi dibandingkan keyakinan dalam persidangan. Hal ini didasarkan karakteristik dari Anas yang merupakan seorang politikus.

"Bahwa penasihat hukum dalam persidangan yang nampaknya belajar dengan sangat cepat atas karakteristik dari terdakwa Anas sebagai seorang politisi, sehingga dalam persidangan ini lebih berusaha mengejar persepsi daripada keyakinan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Yudi, ‎persepsi sangat penting dalam dunia politik. Namun hal itu tidak berlaku di dalam dunia hukum. Sebab dunia hukum tidak berakar dan tidak bertumbuh di atas persepsi melainkan keyakinan.

‎"Persepsi dapat saja dibangun atas sesuatu yang semu, atas sesuatu yang palsu dan tidak sebenarnya. Sedangkan keyakinan dibangun atas kebenaran yang didukung alat bukti," ucap Yudi.

Menurut Yudi, bukti Anas dan penasihat hukum berupaya membangun persepsi terlihat dari upaya Anas untuk mengintimidasi saksi atas nama mantan sopir Muhammad Nazaruddin Aan Ikhyaudin. Dengan cara menunjukkan print out pemberitaan di dalam sebuah media online.

"‎(Print out) itu ditunjukkan di depan persidangan dan ditunjukkan kepada saksi Aan meskipun dalam gambar tersebut tidak terdapat gambar Aan. Dan penasihat hukum tidak bisa menunjukkan gambar atau foto Aan‎. Ini sungguh suatu bentuk nyata upaya penasihat hukum membangun persepsi dengan mengesampingkan kebenaran pembuktian seperti halnya dunia politik yang digeluti oleh terdakwa," tandas Yudi.(gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penasihat hukum terdakwa Anas Urbaningrum lebih berusaha mengejar ‎persepsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News