Jaksa Sebut Seharusnya Munarman Ajukan Praperadilan, Aziz Yanuar Balas Begini
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan alasan mereka tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal seharusnya kubu Munarman mengajukan praperadilan apabila merasa diperlakukan sewenang-wenang dalam perkara tersebut.
"Ya, atas kepentingan strategis, kami tidak ajukan praperadilan," kata anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (22/12).
"Namun, kami sampaikan di sini, biar publik dan masyarakat juga menilai fakta-faktanya tanpa kami harus berproses di praperadilan karena alasan strategis aja," sambung Aziz.
Dia menilai praperadilan hanya akan memperlambat proses hukum.
Selain itu, kubu Munarman tidak mengajukan praperadilan guna menghindari adanya anggapan melawan penegak hukum.
"Kami maunya berproses, tetapi tidak mengganggu proses di persidangan ini. Maksud saya prosesnya cepat dan juga tidak terhambat dan untuk subjektif keperluan Pak Munarman, tidak diganggu seperti itu," ujar Aziz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan apabila Munarman merasa diperlakukan sewenang-wenang seharusnya mengajukan praperadilan.
Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan