Jaksa Sebut Seharusnya Munarman Ajukan Praperadilan, Aziz Yanuar Balas Begini

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan alasan mereka tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal seharusnya kubu Munarman mengajukan praperadilan apabila merasa diperlakukan sewenang-wenang dalam perkara tersebut.
"Ya, atas kepentingan strategis, kami tidak ajukan praperadilan," kata anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (22/12).
"Namun, kami sampaikan di sini, biar publik dan masyarakat juga menilai fakta-faktanya tanpa kami harus berproses di praperadilan karena alasan strategis aja," sambung Aziz.
Dia menilai praperadilan hanya akan memperlambat proses hukum.
Selain itu, kubu Munarman tidak mengajukan praperadilan guna menghindari adanya anggapan melawan penegak hukum.
"Kami maunya berproses, tetapi tidak mengganggu proses di persidangan ini. Maksud saya prosesnya cepat dan juga tidak terhambat dan untuk subjektif keperluan Pak Munarman, tidak diganggu seperti itu," ujar Aziz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan apabila Munarman merasa diperlakukan sewenang-wenang seharusnya mengajukan praperadilan.
Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan