Jaksa Sebut Seharusnya Munarman Ajukan Praperadilan, Aziz Yanuar Balas Begini
Rabu, 22 Desember 2021 – 21:47 WIB
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
"Namun, ternyata dalam perkara ini masuk ke dalam tahap persidangan," sambung jaksa. (cr1/jpnn)
Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi