Jaksa Segera Eksekusi Bharada Richard Eliezer
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara.
"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikutip dari Antara, Rabu (22/2).
Syarief mengatakan persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan.
Kemudian putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," katanya.
Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan proses eksekusi terhadap Bharada Richard Eliezer.
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu