Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar

Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar
Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar
Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi pada 9 April 2010 lalu. Pada 31 Oktober 2011, hukuman Bahasyim ditetapkan menjadi 12 tahun oleh MA. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Bahasyim diganjar kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp64 miliar, dirampas oleh negara. Harta yang dirampas, meliputi 10 rekening atas nama istrinya Sri Purwanti dan dua putrinya, Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. Majelis menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara Rp 64 miliar.

Kasus Bahasyim merupakan bagian dari rentetan mafia pajak kakap selain Gayus Tambunan. Bahasyim berkelit bahwa duit miliaran miliknya adalah hasil bekerja sebagai PNS dan berwirausaha. Namun di persidangan, Bahasyim tak bisa membuktikan asal usulnya. (aga)

JAKARTA - Harta puluhan miliar milik terpidana korupsi pajak dan pencucian uang Bahasyim Assiffie dalam waktu dekat segera dieksekusi. Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News