Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar
Senin, 30 April 2012 – 06:57 WIB
Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi pada 9 April 2010 lalu. Pada 31 Oktober 2011, hukuman Bahasyim ditetapkan menjadi 12 tahun oleh MA. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Bahasyim diganjar kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp64 miliar, dirampas oleh negara. Harta yang dirampas, meliputi 10 rekening atas nama istrinya Sri Purwanti dan dua putrinya, Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. Majelis menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara Rp 64 miliar.
Kasus Bahasyim merupakan bagian dari rentetan mafia pajak kakap selain Gayus Tambunan. Bahasyim berkelit bahwa duit miliaran miliknya adalah hasil bekerja sebagai PNS dan berwirausaha. Namun di persidangan, Bahasyim tak bisa membuktikan asal usulnya. (aga)
JAKARTA - Harta puluhan miliar milik terpidana korupsi pajak dan pencucian uang Bahasyim Assiffie dalam waktu dekat segera dieksekusi. Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Doakan Prabowo Memimpin Indonesia Dua Periode
- Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming
- Muncul #KamiYangTakKalianPahami, Pengamat: Dukungan Simpatik untuk Jokowi
- Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung, Oalah
- TNI AU Kerahkan 2 Helikopter Untuk Evakuasi Korban
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos