Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar
Senin, 30 April 2012 – 06:57 WIB
Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi pada 9 April 2010 lalu. Pada 31 Oktober 2011, hukuman Bahasyim ditetapkan menjadi 12 tahun oleh MA. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Bahasyim diganjar kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp64 miliar, dirampas oleh negara. Harta yang dirampas, meliputi 10 rekening atas nama istrinya Sri Purwanti dan dua putrinya, Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. Majelis menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara Rp 64 miliar.
Kasus Bahasyim merupakan bagian dari rentetan mafia pajak kakap selain Gayus Tambunan. Bahasyim berkelit bahwa duit miliaran miliknya adalah hasil bekerja sebagai PNS dan berwirausaha. Namun di persidangan, Bahasyim tak bisa membuktikan asal usulnya. (aga)
JAKARTA - Harta puluhan miliar milik terpidana korupsi pajak dan pencucian uang Bahasyim Assiffie dalam waktu dekat segera dieksekusi. Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama