Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim
JAM-Was Telurusi Keterkaitan dengan Molornya Pembacaan Tuntutan
Jumat, 21 Januari 2011 – 21:05 WIB
JAKARTA- Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran disiplin dari molornya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assafie dengan perilaku jaksanya. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, indikasi negatif tersebut berupa adanya pengakuan salah satu jaksa yang menyebutkan pernah dihubungi keluarga Bahasyim.
Memang lanjut Marwan, Jumat (21/1), kata 'menghubungi' itu bisa ditafsirkan bermacam-macam, mulai dari menanyakan kenapa tuntutan ditunda sampai menghubungi dengan maksud-maksud tertentu. "Nanti kita teliti lebih jauh. Kalau keluarga pasti ada maksudnya toh," kata Marwan. Yang pasti, lanjut dia, telah terjadi pelanggaran karena ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara.
Baca Juga:
Kesimpulan indikasi tersebut, tambah Marwan diperoleh dari JAM Intelijen (Edwin Pamimpin) yang memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa 4 jaksa perkara Bahasyim, yang selama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa yang diindikasikan melanggar tersebut, ungkap Marwan berinisial F.
Ditambahkan pula, penundaaan pembacaan tuntutan sampai 3 kali dinilai di luar kelaziman bagi seorang jaksa yang berdinas di Jakarta. "Seharusnya sudah siap, nggak boleh menunda-nunda satu tuntutan. Apapun alasannya," tegasnya.
JAKARTA- Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran disiplin dari molornya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah