Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim
JAM-Was Telurusi Keterkaitan dengan Molornya Pembacaan Tuntutan
Jumat, 21 Januari 2011 – 21:05 WIB
Kesalahan lain, jaksa F tak melaporkan hasil persidangan ke pimpinan kemudian ditembuskan ke JAM Was. "(Kesalahan) ketiga dia tak pernah berkoordinasi dengan teman-teman jaksa lain," katanya lagi.
Walau hanya F yang diindikasikan melanggar, anggota tim jaksa lainnya tetap ditegur. Seperti diketahui, setelah sempat diundur sampai 3 kali, Bahasyim yang mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dituntut hukuman penjara selama 15 tahun pada 17 Januari 2011. Dalam tuntutannya, jaksa Fachrizal juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara karena Bahasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran disiplin dari molornya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus