Jaksa Senior Pimpin Tim Garap Berkas BW

JAKARTA – Kejaksaan Agung sangat serius meneliti berkas kasus komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang sudah diterima dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Kamis (23/4).
Kejagung sudah membentuk tim untuk melakukan penelitian berkas kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010 itu.
Bahkan, jaksa senior pun ditugaskan memimpin tim. “Tim peneliti yang berkas BW itu akan dipimpin oleh satu orang jaksa senior berpangkat bintang satu bersama tujuh anggotanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Jumat (24/4).
Dia menambahkan, setelah berkas diterima dan tim dibentuk maka saat ini proses penelitian tengah berjalan. Jaksa sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. “Sekarang dalam proses penelitian,” tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung sangat serius meneliti berkas kasus komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?