Jaksa Setop Kasus Muhyani yang Jadi Tersangka Setelah Tusuk Maling Demi Membela Diri

jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (56) yang ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk maling demi membela diri.
Muhyani sebelumnya ditetapkan polisi jadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perbuatan itu, karena harus membela diri dari serangan maling yang membawa golok.
Kejadian bermula ketika ada dua maling yang hendak mencuri kambing milik Muhyani.
Ketika maling sedang beraksi, Muhyani memergokinya hingga terjadi duel yang berakhir salah satu pencuri itu tewas dengan luka tusuk di dada.
Kabar terbaru, kasus yang menimpa Muhyani telah dihentikan Kejari Serang hari ini, Jumat (15/12).
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sudah dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Gelar perkara diikuti Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Kajari Serang Muhammad Yusfidli, Kasi Pidum Kejari Serang Edward, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Kejari Serang, Banten menyetop kasus Muhyani yang jadi tersangka setelah tusuk maling demi membela diri. Begini penjelasannya.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa