Jaksa Setop Kasus Muhyani yang Jadi Tersangka Setelah Tusuk Maling Demi Membela Diri

"Hasil gelar perkara semua sepakat perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan," ucap Didik, Jumat (15/12).
Didik menjelaskan berdasarkan fakta yang digali JPU ditemukan bahwa Muhyani melakukan perbuatan itu karena membela diri.
"Jadi, JPU menemukan telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Dia menambahkan pembelaan terpaksa yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP berkaitan dengan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Karena, adanya serangan atau ancaman ketika melawan hukum.
"Bahwa dalam berkas terungkap bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata dia.
Menurut orang nomor satu di Kejati Banten itu, seorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya dapat dikualifikasikan dalam pembelaan terpaksa.
"Jadi, kesimpulannya perkara Muhyani itu pembelaan terpaksa. Perkaranya sekarang close dan tidak dilakukan penuntutan," tutur dia. (mcr34/jpnn.com)
Jaksa Kejari Serang, Banten menyetop kasus Muhyani yang jadi tersangka setelah tusuk maling demi membela diri. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar, M. Fathra Nazrul Islam
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan