Jaksa Setop Penuntutan Perkara Ibu Beli HP Curian untuk Anak Belajar Daring
Sabtu, 15 Januari 2022 – 11:25 WIB
"Jadi, tersangka membeli handphone itu untuk keperluan belajar daring anaknya," jelas Dedi.
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Nova sebagai tersangka penadah.
Berkas penyidikan kasus itu juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.
Kemudian, jaksa menghentikan penuntutan, karena korban dan tersangka sepakat untuk tidak memperpanjang perkara tersebut. (mcr22/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa menyetop penuntutan kasus ibu beli HP curian untuk keperluan anaknya belajar daring. Jaksa menerapkan restotative justice dalam kasus ini.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak