Jaksa Setop Penuntutan Perkara Ibu Beli HP Curian untuk Anak Belajar Daring

Jaksa Setop Penuntutan Perkara Ibu Beli HP Curian untuk Anak Belajar Daring
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Sumut, menyetop penuntutan kasus ibu mencuri HP untuk keperluan anak belajar daring. Foto: Dok Kejari Tanjung Balai Asahan

"Jadi, tersangka membeli handphone itu untuk keperluan belajar daring anaknya," jelas Dedi. 

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Nova sebagai tersangka penadah.

Berkas penyidikan kasus itu juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.

Kemudian, jaksa menghentikan penuntutan, karena korban dan tersangka sepakat untuk tidak memperpanjang perkara tersebut. (mcr22/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jaksa menyetop penuntutan kasus ibu beli HP curian untuk keperluan anaknya belajar daring. Jaksa menerapkan restotative justice dalam kasus ini.


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News