Jaksa Siap Putar Video Ahok di Kepulauan Seribu
![Jaksa Siap Putar Video Ahok di Kepulauan Seribu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/02/f6e59dfc2637b46e090d2ac6e2edbba1.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung siap memutar video rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, September 2016 yang menjadi bahan laporan dugaan penodaan agama. Ketua Tim JPU Kejagung Ali Mukartono mengatakan, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan memutar video itu di persidangan, Selasa (4/4) maka pihaknya akan menuruti.
"Kalau hakim meminta kami siap," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (4/4). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa. Selain itu juga akan dilakukan pencocokan barang bukti dengan keterangan saksi.
Menurut Ali, barang bukti yang dimiliki jaksa masih seperti yang lama. Barang bukti itu cukup banyak. Termasuk dokumen, hasil print out serta video Ahok di Kepulauan Seribu. Selain itu juga buku Ahok "Merubah Indonesia" akan diajukan di persidangan.
Barang bukti itu sebelumnya merupakan hasil penyitaan penyidik Bareskrim Polri. Menurut Ali, apa yang disita penyidik itu tentu menjadi tanggung jawab JPU untuk dikonfirmasi kepada terdakwa di persidangan. "Kami menghadirkan banyak barang bukti," ungkap Ali.
Pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi mengatakan, bukti-bukti yang ada termasuk video nanti akan diputar di persidangan saat pemeriksaan Ahok. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan nanti JPU ingin membuktikan dakwaannya ada kesengajaan Basuki menyebut Al maidah 51. Namun, dia yakin jaksa akan kesulitan membuktikan itu.
"Dan itu akan kesulitan membuktikan kesengajaan," katanya di gedung Kementan, Selasa (4/4).
Selain itu, lanjut dia, jaksa juga akan sulit membuktikan bahwa apa yang diucapkan Ahok terkait Almaidah itu merupakan penodaan agama. Sebab, kata dia, ahli agama beberapa waktu lalu menyatakan itu bukan penodaan bukan penistaan.
"Jadi ada dua, kesengajaan dan niat yang akan dibuktikan. Menurut kami tidak ada itu," kata dia.(boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung siap memutar video rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, September
Redaktur & Reporter : Boy
- Kombes Ade Ary Ungkap Perkembangan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Simak
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Gajian Lagi, Honorer jadi Penasaran, yang Tidak Memenuhi Target Kerja Bagaimana?
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB & Sobat Bluwok Tanam Mangrove di Kepulauan Seribu
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas