Jaksa Siapkan 6 Saksi untuk Buktikan Kejahatan Ratna Sarumpaet
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah bersiap menghadapi sidang lanjutan kasus ujaran kebohonhan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Setelah membacakan dakwaan beberapa waktu lalu, kini JPU menyiapkan saksi dan alat bukti untuk meyakinkan hakim bahwa Ratna memang bersalah.
“Persiapan para saksi dan alat buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3).
Menurut Supardi, JPU bakal menghadirkan enam orang saksi memberatkan bagi Ratna. Sidang dengan agenda mengendarkan keterangan saksi dari JPU ini akan digelar besok, Selasa 26 Maret 2019di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada dari pelapor dan pihak rumah sakit. Kami akan mengungkapkan yang dia (saksi) ketahui, dia dengar dan dia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa di sana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainya,” urai dia.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Jokowi
Dia pun meyakini, saksi yang dihadirkan bisa memperkuat alat bukti yang ada. Sehingga, dakwaan JPU makin kuat dak tak bisa dibantah lagi.
“Harapanya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” sambung Supardi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah bersiap menghadapi sidang lanjutan kasus ujaran kebohonhan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
- Jaksa Maria Tuntut Kurir 135 Kg Ganja dengan Hukuman Mati
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Hukuman Mati Ferdy Sambo Berkat Keberhasilan JPU Meyakinkan Hakim