Jaksa Siapkan 6 Saksi untuk Buktikan Kejahatan Ratna Sarumpaet
Senin, 25 Maret 2019 – 22:52 WIB
Sebelumnya Ratnta didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah bersiap menghadapi sidang lanjutan kasus ujaran kebohonhan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
- Jaksa Maria Tuntut Kurir 135 Kg Ganja dengan Hukuman Mati
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Hukuman Mati Ferdy Sambo Berkat Keberhasilan JPU Meyakinkan Hakim