Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan Sementara
Rabu, 23 November 2011 – 21:12 WIB

Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan Sementara
JAKARTA-Jaksa Agung Basrief secara resmi memberhentikan sementara jaksa Sistoyo, menyusul penangkapan dirinya oleh KPK setelah menerima uang suap dari pihak yang berperkara di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor,Senin (21/11).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad menyebutkan, pemberhentian Sistoyo merupakan respon cepat kejaksaan atas desakan masyarakat untuk menindak tegas jaksa bermasalah.
Baca Juga:
"SK (pemberhentian sementara)-nya sudah ditandatangani Jaksa Agung, sore ini," kata Noor dicegat wartawan Rabu (23/11) malam. Dijelaskan pula, Sistoyo adalah nama yang tertera dalam SK, bukan Istoyo seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
Sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, lanjut Noor, setelah diberhentikan sementara maka Sistoyo hanya berhak menerima gaji setengah dari biasanya, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Terhitung gaji Desember nanti," ungkap Noor.
JAKARTA-Jaksa Agung Basrief secara resmi memberhentikan sementara jaksa Sistoyo, menyusul penangkapan dirinya oleh KPK setelah menerima uang suap
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim