Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan Sementara
Rabu, 23 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA-Jaksa Agung Basrief secara resmi memberhentikan sementara jaksa Sistoyo, menyusul penangkapan dirinya oleh KPK setelah menerima uang suap dari pihak yang berperkara di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor,Senin (21/11).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad menyebutkan, pemberhentian Sistoyo merupakan respon cepat kejaksaan atas desakan masyarakat untuk menindak tegas jaksa bermasalah.
Baca Juga:
"SK (pemberhentian sementara)-nya sudah ditandatangani Jaksa Agung, sore ini," kata Noor dicegat wartawan Rabu (23/11) malam. Dijelaskan pula, Sistoyo adalah nama yang tertera dalam SK, bukan Istoyo seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
Sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, lanjut Noor, setelah diberhentikan sementara maka Sistoyo hanya berhak menerima gaji setengah dari biasanya, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Terhitung gaji Desember nanti," ungkap Noor.
JAKARTA-Jaksa Agung Basrief secara resmi memberhentikan sementara jaksa Sistoyo, menyusul penangkapan dirinya oleh KPK setelah menerima uang suap
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?