Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan Sementara

Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan Sementara
Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan Sementara
JAKARTA-Jaksa Agung Basrief secara resmi memberhentikan sementara jaksa Sistoyo, menyusul penangkapan dirinya oleh KPK setelah menerima uang suap dari pihak yang berperkara di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor,Senin (21/11).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad menyebutkan, pemberhentian Sistoyo merupakan respon cepat kejaksaan atas desakan masyarakat untuk menindak tegas jaksa bermasalah.

"SK (pemberhentian sementara)-nya sudah ditandatangani Jaksa Agung, sore ini," kata Noor dicegat wartawan Rabu (23/11) malam. Dijelaskan pula, Sistoyo adalah nama yang tertera dalam SK, bukan Istoyo seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.

Sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, lanjut Noor, setelah diberhentikan sementara maka Sistoyo hanya berhak menerima gaji setengah dari biasanya, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Terhitung gaji Desember nanti," ungkap Noor.

JAKARTA-Jaksa Agung Basrief secara resmi memberhentikan sementara jaksa Sistoyo, menyusul penangkapan dirinya oleh KPK setelah menerima uang suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News