Jaksa Sistoyo Resmi jadi Tahanan KPK
Rabu, 23 November 2011 – 01:01 WIB
JAKARTA - Setelah diperiksa marathon sejak Senin (21/11) pukul 19.00 Wib hingga Selasa (22/11) pukul 23.40 Wib malam, Jaksa Sistoyo bersama pengusaha Edward dan rekannya Anton Bambang, akhirnya resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menahan tiga tersangka itu di dua rutan tang berbeda.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, jaksa Sistoyo dititipkan di rumah tahanan (rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, sedangkan Edward dan Anton akan dititipkan di rutan Cipinang. "Ketiga tersangka ditahan terpisah. Tersangka jaksa ditahan di rutan Polda dan tersangka pengusaha dan rekannya ditahan di rutan Cipinang," kata Johan Budi, Selasa (22/11) di kantor KPK.
Baca Juga:
Menurut Johan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sempat molor hingga beberapa jam. Ini disebabkan ketiga tersangka enggan menandatangani surat penahanan.
"Ketiga tersangka sempat menolak menandatangani surat penahanan. Itu yang membuat pemeriksaan sedikit molor," bebernya.
JAKARTA - Setelah diperiksa marathon sejak Senin (21/11) pukul 19.00 Wib hingga Selasa (22/11) pukul 23.40 Wib malam, Jaksa Sistoyo bersama pengusaha
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan