Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M

Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M
Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M
BOGOR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong membeberkan kasus yang ditangani Jaksa Sistoyo yang berujung pada penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistoyo ditangkap saat menerima suap senilai Rp99,9 juta dari pengusaha Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), di halaman Kantor Kejari Cibinong, Senin (21/11) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong (Kajari) Suripto Widodo menjelasakan kronologi kasus yang ditangani Sistoyo. Menurut dia, setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) perkara dari Polres Bogor, Kejari menunjuk dua jaksa, yakni Sistoyo dan Epiyarti untuk menangani kasus pemalsuan dan penipuan cek senilai Rp5,6 miliar, pada proyek pembangunan hanggar dan kios Pasar Festival (Pafesta) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Kasus yang ditangani Sistoyo adalah penipuan dan pemalsuan dengan tuntutan melanggar pasal 263 dan 378 KUHP. Saat ini kasus itu sedang dalam proses pembacaan tuntutan,” terang Suripto.

Apa yang dituduhkan kepada Sistoyo, diakuinya cukup mengejutkan. Pasalnya, prestasi jaksa yang baru bergabung dengan Kejari Cibinong selama sebelas bulan itu cukup baik dan tidak pernah ada masalah berarti sebelum penangkapan oleh KPK. Sistoyo terkenal kalem, sederhana dan memiliki kepemimpinan yang baik. Bahkan, pria yang tinggal di Bekasi itu baru saja pulang mengikuti pendidikan untuk dipromosikan menjadi pejabat eselon III.

BOGOR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong membeberkan kasus yang ditangani Jaksa Sistoyo yang berujung pada penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News