Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M
Rabu, 23 November 2011 – 11:51 WIB
Kajari memaparkan, pelapor kasus yang tengah ditangani Sistoyo adalah R Teguh Achimedes, dengan terlapor Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), warga Jalan RE Martadinata No. 01 RT 01/02, Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung. Edward juga memiliki alamat di Jalan Raya Puncak No 20, KM 18, Desa Cisarua, Kabupaten Bogor.
Edward diduga tidak menyerahkan cek untuk proses pembangunan senilai Rp5,6 miliar ke Bank BTN, sehingga dilaporkan oleh R Teguh. Kasus itu kini masuk dalam tahap penuntutan dan akan tetap dilanjutkan.
Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Cibinong, Sistoyo ternyata tak pernah hadir dalam persidangan kasus tersebut. Jaksa yang hadir hanya jaksa kedua, Epiyarti. Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Emanuel Ari B menjelaskan, dalam setiap persidangan, Epiyarti selalu hadir sendiri, namun berkas dakwaan ditandatangani Sistoyo.
“Hari ini (kemarin) seharusnya tuntutan dibacakan jaksa, tapi belum ada kejelasan dari jaksa apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” tutur Ari.
BOGOR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong membeberkan kasus yang ditangani Jaksa Sistoyo yang berujung pada penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah