Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M
Rabu, 23 November 2011 – 11:51 WIB

Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M
Kajari memaparkan, pelapor kasus yang tengah ditangani Sistoyo adalah R Teguh Achimedes, dengan terlapor Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), warga Jalan RE Martadinata No. 01 RT 01/02, Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung. Edward juga memiliki alamat di Jalan Raya Puncak No 20, KM 18, Desa Cisarua, Kabupaten Bogor.
Edward diduga tidak menyerahkan cek untuk proses pembangunan senilai Rp5,6 miliar ke Bank BTN, sehingga dilaporkan oleh R Teguh. Kasus itu kini masuk dalam tahap penuntutan dan akan tetap dilanjutkan.
Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Cibinong, Sistoyo ternyata tak pernah hadir dalam persidangan kasus tersebut. Jaksa yang hadir hanya jaksa kedua, Epiyarti. Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Emanuel Ari B menjelaskan, dalam setiap persidangan, Epiyarti selalu hadir sendiri, namun berkas dakwaan ditandatangani Sistoyo.
“Hari ini (kemarin) seharusnya tuntutan dibacakan jaksa, tapi belum ada kejelasan dari jaksa apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” tutur Ari.
BOGOR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong membeberkan kasus yang ditangani Jaksa Sistoyo yang berujung pada penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025