Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara

Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara
Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara

Ia mengatakan, dari hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dengan KPK, Kejagung menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK kepada oknum Kejari Praya.   (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat Subri yang ditangkap Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News