Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara
Selasa, 17 Desember 2013 – 17:07 WIB

Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dengan KPK, Kejagung menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK kepada oknum Kejari Praya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat Subri yang ditangkap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?