Jaksa Tak Bisa Jelaskan Keterkaitan Antasari
Kamis, 22 Oktober 2009 – 17:36 WIB
Jaksa Tak Bisa Jelaskan Keterkaitan Antasari
JAKARTA- Sidang kasus pembunuhan berencana, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Herri Swantoro itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Atasari Azhar. Namun, bagi Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang menanggapi pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa mengatakan sejauh ini JPU tidak bisa menjelaskan fakta yang melibatkan kliennya untuk dimintai pertanggungjawaban.
Pada pembacaan, JPU yang diketuai Cirus Sinaga mengatakan bahwa terdakwa merupakan bagian dari rencana pembunuhan dengan Kombes Wiliardi Wizar dan mempunyai motivasi tersendiri sehingga pembunuhan dilakukan.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan sebelumnya disebutkan Antasari diteror korban karena mengancam akan mem-blow up di media serta melaporkan pelecehan seksual atas tindakan terdakwa kepada Rani Juliani, isteri siri Nasrudin Zulkarnaen ke DPR. Sedangkan Wiliardi Wizar merencanakan pembunuan dengan termotivasi atas bujukan Antasari untuk kenaikan pangkat dan jabatan di Kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA- Sidang kasus pembunuhan berencana, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar kembali
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN