Jaksa Tak Hadir, Sidang Dugaan Penggelapan dengan Terdakwa HS Ditunda
Kamis, 22 September 2022 – 12:29 WIB

Sidang Dugaan Penggelapan dengan Terdakwa HS Ditunda. Foto: dok. pribadi
Akibat perbuatan terdaksa HS, perusahaan diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.735.570.518.
Namun, dari keterangan saksi bahwa terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke perusahaan, dan terungkap bahwa perusahaan tidak merugi sebagaimana yang didakwakan. (jlo/jpnn)
Sidang dugaan kasus penggelapan dengan terdakwa HS di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 20 September ditunda.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Buntut Dugaan Penggelapan, eFishery Hentikan Operasional
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro