Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Dana Hibah Kadin
Jumat, 26 Februari 2016 – 19:55 WIB

Ilustrasi. FOTO: pixabay.com
Di tempat yang sama, anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya, Togar M. Nero SH, meminta agar jajaran kejaksaan memberi contoh yang baik.
"Kejaksaan Jatim dan jajarannya dituntut memberi contoh dan panutan yang baik dalam penegakan hukum. Kalau tidak memenuhi panggilan pengadilan, bisa jadi contoh yang buruk bagi masyarakat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim yang mengusut ulang perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Padahal, sebelumnya kasus itu yang telah inkrah di pengadilan. (jpnn)
SURABAYA - Sidang praperadilan perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk kali pertama digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (26/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter