Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Dana Hibah Kadin

Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Dana Hibah Kadin
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

Di tempat yang sama, anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya, Togar M. Nero SH, meminta agar jajaran kejaksaan memberi contoh yang baik. 

"Kejaksaan Jatim dan jajarannya dituntut memberi contoh dan panutan yang baik dalam penegakan hukum. Kalau tidak memenuhi panggilan pengadilan, bisa jadi contoh yang buruk bagi masyarakat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim yang mengusut ulang perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Padahal, sebelumnya kasus itu yang telah inkrah di pengadilan. (jpnn)

SURABAYA - Sidang praperadilan perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk kali pertama digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (26/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News