Jaksa tak Serius Tangkap Susno
Kejagung Terbelah Soal Status Buron
Senin, 29 April 2013 – 09:16 WIB
Susno bersikukuh tidak bisa dieksekusi karena dasar hukumnya tidak ada. Di sisi lain, jaksa juga bersikukuh memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi Susno. "Harus ada pihak penengah yang memutus putusan hukum akhir yang benar," ucap Avian.
Dia menambahkan, pihak Susno menilai apa yang sudah dilakukan Kapolda Jabar Irjen Tubagis Anis Angkawijaya dalam melindungi warganya sudah benar. Dia tidak seharusnya disalahkan apalagi diperiksa propam atas tindakannya itu.
Susno menghilang dari peredaran setelah upaya eksekusi paksa yang gagal pada Rabu (24/4) lalu. Kejagung pun meradang karena Susno mendapat perlindungan Kapolda Jabar. Kini, selain diburu jaksa eksekutor dan Mabes Polri, Susno juga dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.
Di bagian lain, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo mengatakan partainya tetap mempertahankan Susno sebagai salah satu calon anggota legislatif pada pemilu 2014. PBB masih terus menunggu penyelesaian kasus Susno. Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) akan bertemu untuk membicarakan kasus tersebut. "Kami akan melihat apa hasil dari pertemuan tersebut," katanya.
JAKARTA - "Petak umpet" antara mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Purnawirawan Susno Duadji dan Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat