Jaksa tak Serius Tangkap Susno
Kejagung Terbelah Soal Status Buron
Senin, 29 April 2013 – 09:16 WIB

Susno Duadji. Foto: Dok
Susno bersikukuh tidak bisa dieksekusi karena dasar hukumnya tidak ada. Di sisi lain, jaksa juga bersikukuh memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi Susno. "Harus ada pihak penengah yang memutus putusan hukum akhir yang benar," ucap Avian.
Dia menambahkan, pihak Susno menilai apa yang sudah dilakukan Kapolda Jabar Irjen Tubagis Anis Angkawijaya dalam melindungi warganya sudah benar. Dia tidak seharusnya disalahkan apalagi diperiksa propam atas tindakannya itu.
Susno menghilang dari peredaran setelah upaya eksekusi paksa yang gagal pada Rabu (24/4) lalu. Kejagung pun meradang karena Susno mendapat perlindungan Kapolda Jabar. Kini, selain diburu jaksa eksekutor dan Mabes Polri, Susno juga dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.
Di bagian lain, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo mengatakan partainya tetap mempertahankan Susno sebagai salah satu calon anggota legislatif pada pemilu 2014. PBB masih terus menunggu penyelesaian kasus Susno. Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) akan bertemu untuk membicarakan kasus tersebut. "Kami akan melihat apa hasil dari pertemuan tersebut," katanya.
JAKARTA - "Petak umpet" antara mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Purnawirawan Susno Duadji dan Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung