Jaksa tak Temukan Arah Korupsi
Dana Rp24,6 Miliar dari Gayus Tambunan
Senin, 22 Maret 2010 – 18:01 WIB
Jaksa tak Temukan Arah Korupsi
JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturan. Sehingga tuduhan Komjen (pol) Susno Duaji tentang adanya rekayasa dalam kasus itu diyakini tidak benar. Jaksa peneliti kasus tersebut menyebut pihaknya hanya menemukan dugaan penggelapan senilai Rp370 juta. Sementara dugaan pencucian uang dan korupsi seperti yang disangkakan penyidik Polri tak bisa dikenakan. Uang tersebut merupakan dana investasi property (tanah) yang diserahkan Andi dalam bentuk dolar Amerika secara bertahap. Dana pertama diserahkan langsung 1 Juni 2008 sebesar USD900 ribu, kemudian September dan Oktober tahun yang sama sebesar USD650 dan USD260. Setoran ini berlanjut November dan Desember masing-masing sebesar USD200 dan USD500. Dan, setoran terahir diserahkan Febuari 2009 sebesar USD300 sehingga total berjumlah USD2,8 Juta lebih.
Cirus Sinaga, salah satu jaksa peneliti perkara tersebut menyebutkan bahwa dana Rp370 juta merupakan dana yang disetorkan PT Megah Karya Garmindo untuk pengurusan pajak. Meskipun belakangan perusahaan itu tak lagi beroperasi dan tidak ada pelaporan dari pihak yang merasa digelapkan dananya, jaksa merasa hanya penggelapan itu yang bisa disangkakan. "Penggelapan itu bukan delik aduan absolute," ujar Cirus Sinaga kepada JPNN.
Sementara sisa Rp24,6 miliar, yang sebelumnya disangka dana korupsi dan pencucian uang belum bisa disangkakan menginat tidak kuatnya bukti. "Uang tersebut terbukti milik pengusaha Andi Kosasih yang dititipkan pada Gayus Tambunan," kata Cirus lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturan. Sehingga
BERITA TERKAIT
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda dan Pangdam Langsung Angkat Bicara
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Menhut Raja Antoni Memandikan Gajah di Tangkahan, Dukung Ekowisata di Taman Nasional
- Menhut Minta Jangan Ragu-Ragu, Regulasi yang Mempersulit Silakan Dilaporkan