Jaksa tak Temukan Arah Korupsi
Dana Rp24,6 Miliar dari Gayus Tambunan
Senin, 22 Maret 2010 – 18:01 WIB
"Dana tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana, karena dana investasi kedua belah pihak dalam bentuk tertulis. Ini atas dasar kepercayaan," kata Cirus lagi.
Baca Juga:
Atas dasar ini, jaksa akhirnya memutuskan hanya menaikkan pidana pada kasus penggelapan saja. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Tanggerang, malah memvonis terdakwa bebas. Atas putusan ini, jaksa kini mengajukan kasasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu putusan kasasi itu.
Sebagai gambaran kasus ini sendiri bermula dari tudingan Komjen (pol) Susno Duaji, yang menyebut ada kejanggalan dalam kasus yang dilaporkan PPATK, Apri 2009 lalu.
Saat itu PPATK, mencurigai adanya dana Rp 25 miliar dalam rekening, Gayus, yang hanya pegawai Direktorat Jenderal Pajak, rendahan. Ini kemudian ditelisik Susno, yang kala itu kabareskrim dan menduga adanya pidana money loundring dan korupsi. Belakangan setelah Susno, lengser bukannya divonis bersalah, kasus itu justru terhenti dengan vonis bebas di pengadilan. Bahkan yang disangkakan bukannya money loundring dan korupsi, namun hanya penggelapan dengan nominal tak lebih dari Rp400 juta.
JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturan. Sehingga
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus